Minggu, 08 Mei 2011

The Stupid Rule

Alangkah baiknya saya menjelaskan terlebih dahulu.........
Terdapat dalam UU Berkendaraan Pasal 107 dan 293 ......
Anda para bikers bisa melihatnya di GOOLGE ataupun dimanapun.......


saya berpendapat penggunaan lampu motor di siang hari adalah percuma.
Tidak akan mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas. Argumen saya jelas, kecelakaan motor dengan motor atau motor dengan mobil terjadi bukan karena tidak melihat, tetapi karena tidak mau melihat. Kenapa tidak mau melihat ?? Karena egois, ingin selalu didahulukan. Mereka yang egois, tidak bisa atau tidak mau melihat kebutuhan orang lain. Bila kondisi jalan antri, satu per satu, maka orang macam begini akan berpikir bagaimana mencari jalan pintas, pepet sana pepet sini. Hari ini harian Kompas menurunkan artikel bahwa Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Djoko Susilo mengusulkan ide agar setiap motor produksi baru dilengkapi komponen daylight running lamps (DRL) yang otomatis menyala bila mesin hidup.

Wah ini kan lahan bisnis baru nih. Masih di artikel yang sama, wartawan Kompas menuliskan bahwa DRL ini hal yang lumrah di negara-negara maju (mungkin maksudnya negara Barat dan yang pasti banyak kabutnya). Normalnya Kesan yang muncul =karena sudah lumrah di negara maju, maka kenapa kita (Indonesia) tidak mengikuti.. Diberikan contoh negara-negara Skandinavia yang pertama kali mempelopori DRL karena jalanan di kawasan itu berkabut di siang hari.

Ada 2 pertanyaan yang saya tidak bisa memahami logikanya. Tolong bila ada pembaca yang bisa menjawab, bantu saya memahami kebijakan ini.

1. Iklim Indonesia terang benderang, tidak ada kabut-kecuali di Sumatera dan Kalimantan akibat ulah pembakaran hutan. Jadi apa perlunya mencontoh negara-negara Skandinavia yang gelap di siang hari? Apakah terasa/terlihat jelas motor yang menyalakan lampu bila Anda menggunakan mobil dan melirik spion? Bandingkan dengan motor yang tidak menyalakan lampu.
2. Lalu kenapa hanya motor? Kenapa mobil tidak diperlakukan sama, agar pengendara motor ketika melirik spion juga bisa melihat jelas ada mobil yang akan mendahului??


Yang paling masuk akal adalah pernyataan berikut: segala bentuk kecelakaan dalam berkendaraan diakibatkan oleh pengemudinya (ngantuk, bengong, ugal ugalan,, ngebut,,tidak konsentrasi,, ) lalu faktor kendaraan ( Rem,, kaca spion,, spidometer,, mungkin bannya juga..)

Sebagai penutup, saya ingin ingatkan lagi bahwa aturan menyala lampu motor di siang hari ini tidak atau belum ada dasar hukumnya. Hal ini juga diakui Kombes Djoko Susilo di harian Media Indonesia (4/10). Bahkan di pasal no 74, Peraturan Pemerintah no 43/1993, justru ada larangan menyalakan lampu di siang hari, kecuali kalau tidak membahayakan.

Gunakanlah Lampu Jika Dibutuhkan (Ingin Mendahului,JIka Hujan,Cuaca mendung, Dan isyarat pada pejalan kaki)

Bukannya secara terus menerus 24 Jam (Stupid)
Jadi jangan mau ditilang kalau tidak menyalakan lampu motor di siang hari!!!!

3 komentar:

  1. System amburadul bin acak-acakan....
    ane juga kena mangsa sama polisi yg doyan duit tilang. gara-gara lampu mati di tilang 70 rebu...

    nice post gan... keep writing.... di tunggu artikel selanjutnya ^_^

    BalasHapus
  2. Terima kasih agan

    Ane sengaja nulis
    karena skarang bnyak petugas makan gaji buta

    BalasHapus